Rabu, 19 November 2025


Adapun kasusnya adalah dua pelanggar Perda Nomor 10 tentang penertiban usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke. Serta tiga pelanggar perda nomor 12 tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.

”Kami seret mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua karena karaoke dan tiga karena miras,” katanya Rabu (5/7/2023).

Baca: Rusak Segel Satpol PP, Pengelola Karaoke di Kudus Segera Dipidanakan

Masing-masing dari mereka pun dijatuhi hukuman yang berbeda. Ada yang disita peralatan karaokenya, ada pula yang dikembalikan dan hanya dijatuhi hukuman denda. Hal inilah yang ditengarai menjadikan para pelanggar perda tidak kapok.

”Ya bagaimana ya, kami tidak bisa mengintervensi hakim dalam hal ini, keputusan kan ada di sana,” sambungnya.
Sebagai langkah baru, pihaknya pun akan segera menyeret pengelola karaoke di Kudus ke ranah pidana. Apalagi mereka yang sempat merusak segel penutupan tempat karaoke.Draft pelaporan ke pihak kepolisian pun segera dirampungkan usai berkonsultasi dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.”Ada satu itu di Kecamatan Jati yang akan kami laporkan, setelah draf laporannya selesai akan kami lakukan segera,” pungkasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler