UU P2SK Disebut Bisa Batasi Gerak Koperasi Berperilaku Rentenir
Anggara Jiwandhana
Senin, 31 Juli 2023 11:19:00
Murianews, Kudus – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebut akan mencegah koperasi simpan pinjam (KSP) untuk melakukan praktik seperti rentenir terstruktur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi 11 DPR RI Musthofa Wardoyo dalam sosialisasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (30/7/2023) malam.
Musthofa mengatakan, dalam undang-undang tersebut, koperasi akan diberi dua pilihan untuk melanjutkan praktiknya. Yakni dengan sistem close loop atau kembali seperti fungsi semula yaitu dari anggota dan untuk anggota.
Atau beralih ke sistem open loop yakni menjalankan sistemnya layaknya jasa perbankan yang selama ini mulai marak di Kabupaten Kudus.
”Ini akan menekan mereka berpraktik menjadi bank plecit (rentenir) kalau mereka mau menjalankan jasanya dengan sistem open loop mereka harus mendaftarkan dirinya di OJK,” kata Musthofa.
Hal inilah yang kemudian bisa memperbaiki kualitas dari koperasi-koperasi di Indonesia. Prinsip dari anggota untuk anggota pun diharapkan bisa diterapkan kembali.
”Apalagi KSP ini kan saat ini menjadi salah satu penguat sektor perekonomian. Harapannya tentu itu berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi-regulasi yang ada,” tambahnya.
Musthofa menambahkan, sejatinya banyak kasus rentenir diminati adalah karena mudahnya mendapatkan uang pinjaman. Mereka bisa langsung mendapatkan tanpa adanya birokrasi yang rumit.
”Karena itu juga kami mendorong agar tidak usah terlalu banyak birokrasi, apalagi tujuannya untuk memperkuat ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Musthofa juga menyosialisasikan pentingnya bijak dalam menggunakan pinjaman online. Dia mengungkapkan warga Kudus harus bisa pintar dalam memanfaatkan layanan ini.
Sehingga tidak ada lagi yang akan dirugikan karena terjerat di lingkaran setan pinjaman online ilegal.
Editor: Cholis Anwar



