Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus perseteruan hukum para kumpulan ranking 1 seleksi perangkat desa hasil kerja sama alias Garank 1 dengan FISIP Universitas Padjajaran dihentikan PN Kudus. Hal itu setelah PN Kudus memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Garank 1 di perkara gugatan seleksi Perades di 45 desa di Kudus.

Garank 1, sebelumnya telah menjadi tergugat intervensi dan mengajukan keberatan atas kasus tersebut. Mereka kemudian ikut memita pelaksanaan pelantikan perangkat desa hasil kerja sama dengan FISIP Universitas Padjajaran tersebut bisa segera dilakukan.

Keputusan itu tertuang dalam e-Court Pengadilan Negeri Kudus tentang  informasi putusan nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds. Di mana keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/8/2023).

Adapun isinya yakni mengadili mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai kompetensi relative. Selanjuta menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.

Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang dan menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp 4.366.500,-

Kuasa hukum Garank 1 Sukis Jiwantomo mengungkapkan, keputusan sela ini juga merupakan keputusan akhir dari sidang perkara gugatan panitia desa kepada Fisip Unpad di carut marut pelaksanaan seleksi perangkat desa.

”Keputusan inipun sudah inkrah, meski ini putusan sela, tapi juga menjadi putusan akhir sehingga tidak perlu ada upaya hukum lagi di sini,” ucapnya Selasa (15/8/2023).

Selanjutnya, pihaknya pun kemudian akan bersurat kepada Bupati Kudus guna segera mengeluarkan surat edaran terkait pelantikan para perangkat desa yang terpilih.

”Dulu kan ditunda sebab ada perkara nomor 26 ini, sehingga kalau saat ini sudah inkrah atau putusan akhir, maka bupati juga harus mengeluarkan edaran untuk bisa segera dilakukan pelantikan,” tandasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler