Penundaan Pelantikan Perades di Kudus Dinilai Rugikan Desa
Anggara Jiwandhana
Senin, 17 Juli 2023 13:55:00
Murianews, Kudus – Keputusan Bupati Kudus HM Hartopo yang belum memperbolehkan adanya pelantikan perangkat desa (Perades), sekalipun ada lima desa yang memilih damai di sidang perkara pengisian perangkat desa bersama FISIP Unpad dinilai merugikan. Khususnya dalam hal pelayanan desa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra Sandung Hidayat. Dia menilai, banyak desa akan terganggu pelayanannya jika penundaan pelantikan terus dilakukan pemerintah daerah.
”Mereka membuka seleksi karena ada kekurangan personel di sana dan harapannya bisa terisi. Namun jika ini tidak terisi-terisi tentu yang rugi adalah desanya, kasihan kepala desanya nanti bekerja ekstra,” ucap Sandung Senin (17/7/2023).
Selain bisa merugikan desa, pihaknya juga menyebut penundaan berkepanjangan ini akan menyebabkan rumor berkepanjangan. Dugaan-dugaan adanya pihak yang berkepentingan yang ikut campur juga bisa muncul seiring berjalannya waktu.
”Jadi kami harapkan memang ada langkah yang tepat dari pemerintah dalam permasalahan ini,” tandasnya.
Sementara saat ini, ada lima pansel desa dari 45 pansel penuntut yang sepakat untuk berdamai di sidang carut marut pengisian tes perangkat desa oleh Fisip Unpad. Adapun lima desa tersebut ialah Desa Undaan Kidul, Ngemplak, Glagahwaru, Sambung dan Karangrowo Kecamatan Undaan.
Kabar terbaru, umpulan ranking satu seleksi perangkat desa hasil kerja sama dengan Fisip Universitas Padjajaran melakukan gugatan balik pada panitia seleksi (pansel) penyelenggara tes perangkat desa di 40 desa di Kudus. Mereka bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp 8 miliar.
Gugatan balik tersebut pun telah disampaikan oleh para kuasa hukum mereka dalam sidang lanjutan atas perkara gugatan nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds, Rabu (12/7/2023) kemarin.
Dalam perkara itu sendiri, para ranking satu menjadi tergugat intervensi dan memang memiliki hak untuk menggugat balik penggugat, dalam hal ini adalah para pansel di 40 desa tersebut.
Kuasa hukum mereka Sukis Jiwantomo mengungkapkan, dengan adanya gugatan wanprestasi yang telah diajukan oleh para pansel ke Unpad, kliennya mengalami kerugian akibat penundaan berturut-turut.
Padahal seharusnya, tahapan seleksi haruslah sudah mencapai proses pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Editor: Supriyadi



