Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kumpulan ranking satu seleksi perangkat desa hasil kerja sama dengan FISIP Universitas Padjajaran alias Garank 1 meminta Bupati Kudus untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pengangkatan mereka.

Hal ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Kudus memutuskan tidak melanjutkan sidang perkara gugatan 45 perangkat desa pada Fisip Unpad selaku penyelenggara seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus.

Mereka memutuskan jika pihak PN tidak bisa melanjutkan perkara lagi karena yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang.

Dengan ketetapan tersebut, Garank 1 meminta Bupati Kudus untuk segera bertindak. Yakni dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pengangkatan mereka.

Mengingat dalam SE sebelumnya, bupati menyebut pelantikan perangkat desa bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah putusan tersebut inkrah.

”Karena dulu sesuai  SE bupati kan penundaannya berdasarkan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds atau yang saat ini sudah diputuskan pengadilan, maka sudah sepatutnya bupati bisa segera mengeluarkan SE tersebut,” ucap Kuasa hukum Garank 1 Sukis Jiwantomo, Selasa (15/8/2023)/

Pihak Garank 1 sendiri, sambung dia, akan segera bersurat ke Bupati Kudus terkait hal ini. Untuk kemudian hal tersebut bisa menjadi pertimbangan pelantika mereka.

”Ya nanti kami akan bersurat pada bupati soal ini, masalah nanti ada gugatan lain atau apapun kami rasa sudah di luar hal ini, yang menjadi keputusan penundaan ini kan perkara nomor 26 ini, jadi kami harapkan bisa segera dilakukan pelantikan,” pungkasnya.

Keputusan itu tertuang dalam e-Court Pengadilan Negeri Kudus tentang  informasi putusan nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds. Di mana keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/8/2023).

Adapun isinya yakni mengadili mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai kompetensi relative. Selanjuta menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.

Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang dan menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp 4.366.500.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler