Bupati Bilang Begini Soal Putusan Sidang Perades Kudus
Anggara Jiwandhana
Rabu, 16 Agustus 2023 13:17:00
Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo menanggapi soal putusan sidang gugatan 45 panitia seleksei (pansel) penyelenggaraan pengisian perangkat desa kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unpad.
Hartopo mengatakan, keputusan sela tersebut hanya sebuah keputusan pengalihan sidang saja dan bukan menentukan pemenang gugatan.
Hartopo sendiri menginginkan kasus tersebut benar-benar ditutup dan ditentukan pemenang gugatannya. Barulah setelah itu, bisa dilakukan pengambilan kebijakan terhadap putusan tersebut.
”Tapi kalau ini kan hanya masih pengalihan saja, kemarin kami baca, belum ada pemenangnya,” kata dia Rabu (16/8/2023).
Atas dasar itulah Hartopo masih belum bisa mengambil kebijakan lanjutan. Pihaknya akan segera berkonsultasi dengan bagian hukum Setda Kudus untuk meminta saran dan pertimbangan.
”Kalau saya belum beranim harus ada banyak kajian-kajian lagi soal ini, saat ini kami belum berani ambil keputusan,” pungkasnya.
Keputusan yang dimaksud tertuang dalam e-Court Pengadilan Negeri Kudus tentang informasi putusan nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds. Di mana keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/8/2023).
Adapun isinya yakni mengadili mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai kompetensi relative. Selanjuta menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang dan menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp 4.366.500.
Editor: Supriyadi



