Garank Heran Pernyataan Bupati Kudus soal Hasil Sidang Perades
Anggara Jiwandhana
Jumat, 18 Agustus 2023 10:01:00
Murianews, Kudus – Kuasa hukum Gabungan Ranking Satu seleksi perangkat desa (perades) hasil kerja sama dengan Fisip Unpad, alias Garank 1 Budi Suprayitno mengaku heran dengan pernyataan Bupati Kudus HM Hartopo soal hasil sidang guagatan perades di PN Kudus.
Ia menilai statement bupati Kudus dan kuasa hukumnya tak sejalan di kasus carut marut pengisian jabatan perades ini.
Pihak Garank 1 sebelumnya telah menggugat SK penundaan pelantikan perangkat desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun gugatan itu dicabut karena adanya putusan sela tersebut.
Pertimbangan lainnya adalah saat persidangan pemeriksaan awal, kuasa hukum Pemkab Kudus sudah menyatakan bahwa proses pelaksanaan pelantikan Perades sudah bisa dilaksanakan seiring dengan adanya Putusan Sela PN Kudus tersebut.
Namun di sisi lain, Bupati Kudus HM Hartopo memberikan statement yang berkebalikan di mana dia belum berani memberi keputusan untuk pelantikan perangkat desa.
”Di depan majelis hakim PTUN, kuasa hukum bupati sudah memberikan keterangan bahwa pelantikan bisa dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah putusan. Tapi kami dengar beliau malah meminta ada pemenangnya dulu dan menyebut ini hanya pengalihan sidang,” katanya, Jumat (18/8/2023).
Hal inilah yang kemudian diharapkan bisa keluar sebuah kesepahaman. Meski begitu jika dilihat berdasarkan SK penundaan di mana para kepala desa harus melantik perangkatnya maksimal tujuh hari setelah putusan tingkat pertama, maka seharusnya memang pelantikan sudah bisa dilakukan.
”Sehingga jika dalam kelanjutannya para kades tidak segera melaksanakan pelantikan, mereka bisa digugat atau bahkan dilaporkan secara pidana karena tidak melaksanakan putusan hukum yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, keputusan sela soal gugatan perades di PN Kudus tersebut hanya sebuah keputusan pengalihan sidang saja dan bukan menentukan pemenang gugatan.
Hartopo menginginkan kasus tersebut benar-benar ditutup dan ditentukan pemenang gugatannya. Barulah setelah itu, bisa dilakukan pengambilan kebijakan terhadap putusan tersebut.
”Tapi kalau ini kan hanya masih pengalihan saja, kemarin kami baca, belum ada pemenangnya,” kata dia Rabu (16/8/2023).
Atas dasar itulah Hartopo masih belum bisa mengambil kebijakan lanjutan. Pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kudus untuk meminta saran dan pertimbangan.
”Kalau saya belum berani harus ada banyak kajian-kajian lagi soal ini, saat ini kami belum berani ambil keputusan,” pungkasnya.



