Jual Barang Ori, 4 Pusat Perbelanjaan di Kudus Raih Penghargaan
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 30 September 2023 09:33:00
Murianews, Kudus – Empat pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat penghargaan dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Penghargaan diberikan karena konsisten menjual merek dagang original di pusat perbelanjaannya.
Empat pusat perbelanjaan tersebut yakni Ramayana Mal Kudus, Kudus Extention Mall, Pasar Kliwon, dan Pasar Bitingan.
”Dalam sertifikat penghargaannya adalah karena mereka telah berkomitmen memperjualbelikan barang asli yang tidak melanggar kekayaan intelektual, serta juga sebagai pelaku usaha yang taat hukum,” kata Plt Kepala Dinas Perdangan Kudus Sancaka Dwi Supani, Sabtu (30/9/2023).
Selama penilaian, pihak Dirjen menentukan sendiri mana lokasi dan sampel yang akan mereka bawa. Meski begitu saat itu dirinya cukup optimis dengan kondisi pusat perbelanjaan di Kudus.
”Kalau satu dua mungkin memang masih ada. Cuma mayoritas di pasar kan justru mereka punya merek konveksinya sendiri, jadi mungkin itu yang menjadi penilaiannya,” ujarnya.
Atas penghargaan ini, pihak dinas pun akan terus berupaya menjaga dan meningkatkan mutu barang-barang yang dijual di pasar-pasar di Kudus.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual sebuah merek dagang. Serta tentunya menjaga kepuasan konsumen saat berbelanja di Kudus.
“Ini tentu menjadi pelecut semangat kami untuk terus memantau dan meningkatkan mutu barang-barang yang dijual di Kudus, kami upayakan agar tiap tahunnya penghargaan ini konsisten kami raih,” tuturnya.
Editor: Ali Muntoha



