Rabu, 29 November 2023

Akui Ogah Bayar Retribusi PKD, Pedagang Pasar Baru: Pasarnya Sepi

Anggara Jiwandhana
Selasa, 3 Oktober 2023 12:36:00
Aktivitas jual beli di Pasar Baru Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)

Murianews, Kudus – Sejumlah pedagang Pasar Baru di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengakui ogah membayar retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD). Alasannya, pasar tersebut sepi dan tak ada tindakan apapun dari dinas.

”Pasarnya sepi, kok bisa bayar. Uang hari ini itu sulit, bagaimana mereka mau ke pasar, lalu bagaimana dagangan kami ini bisa laris. Makanya kalau saya pribardi minta PKD ini dihilangkan saja,” kata salah satu pedagang Pasar Baru Kudus Siti Khotimah, Selasa (3/10/2023).

Siti mengaku bukan hanya dia saja yang mengeluhkan kondisi tersebut. Keluhan itu hampir dirasakan semua pedagang di Pasar Baru. Mulai dari pedagang beras, sembako, makanan ringan, hingga sayur-mayur. 

”Kalau dibandingkan Pasar Kliwon dan Bitingan yang sama-sama dipungut PKD, kami ini di sini jauh omzetnya. Kalau ditarik (retribusi PKD) ya tidak pas. Akses transportasi ke sini juga tidak ada. Retribusi dan uang-uang pungutan lainnya terbayar saja kami sudah pas-pasan, apalagi bayar itu,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan pedagang lainnya, Kholihah. Dia mengungkapkan, tidak cocok jika Pasar Baru diberi PKD. Menurutnya Pasar Baru ini adalah pasar desa layaknya pasar-pasar kecil.

”Kami sebagai pedagang sangat prihatin sekali sebenarnya, dagangan sepi tapi harus tercekik PKD. Kami harapkan ada kebijakan pemerintah. Ya itu, kalau tidak bisa dihilangkan ya dikurangi lagi,” tandasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Sancaka Dwi Supani mengungkapkan, sebenarnya pemerintah daerah telah memberikan keringanan pembayaran sebesar 25 persen. Namun pedagang masih banyak yang ogah membayar retribusi ini.

Sancaka mengungkapkan, sebelum diberikan keringanan pedagang kios membayar Rp 2.190.000 kemudian diberikan keringanan menjadi Rp 1.642.500,-. Sementara untuk pedagang los dibebankan membayar Rp 438.000 menjadi Rp 328.000.

Nilai tunggakan saat ini dari penunggak pedagang kios pun kini mencapai Rp 92,7 Juta dari total target PKD Rp 120,8 juta. Sementara untuk tunggakan los ada sebesar Rp 45,7 juta dari target Rp 108.6 juta per tahun.

Editor: Supriyadi

Komentar