Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Sejumlah restoran dengan merek dagang (brand) nasional segera dipasangi alat perekam transaksi atau tapping box oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Sesuai rencana, pemasangan akan dilakukan di bulan Oktober ini.

Penggunaan tapping box sendiri sebenarnya sudah dilakukan oleh Pemkab Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sejak 2020 silam. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran di sektor perpajakan.

”Pada prinsipnya sama dengan yang sudah-sudah, ada sepuluh lagi yang kami tambahkan dan semuanya dari brand-brand nasional, starbucks, mie gacoan, mixue, hokben, dan restoran skala menengah keatas lainnya,” ucap Kepala BPPKAD Djati Solechah, Kamis (5/10/2023).

Saat ini sendiri, sambung Djati, sudah ada 100 tapping box yang masih aktif merekam transaksi di sejumlah restoran, hotel, hingga sektor perparkiran. Sehingga total tapping box yang dimiliki Pemkab Kudus adalah sebanyak 110 buah.

”Ada satu yang memang saat ini nonaktif karena tokonya tutup, namun alat akan segera dipasang di lokasi lainnya,” pungkasnya.

Tapping box sendiri berguna untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring. Sehingga ketika wajib pajak membayar pajak ke pemkab bisa sesuai dengan pemasukan yang didapat oleh pelaku usaha hotel ataupun restoran terkait.

Pemkab sendiri, memiliki target obyek pajak yang disasar adalah sebanyak 380 tempat usaha. Hanya memang, pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box  dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut dikarenakan pemasangan alatnya bekerja sama dengan Bank Jateng dan tanpa menggunakan anggaran daerah APBD.


Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler