Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik sebesar 5 hingga 8 persen dari UMK 2023.

Usulan tersebut berdasarkan kondisi inflasi dan juga kenaikan harga bahan-bahan pokok yang kini tengah terjadi di Indonesia.

”Kalau hanya dihitung dari kelumrahan ya sekitar 5 sampai 8 persen dari UMK 2023, itu sudah lumrah,” kata Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua, Senin (16/10/2023).

Meski demikian, KSPSI masih akan menunggu regulasi yang digunakan untuk penghitungan UMK 2024. Mengingat saat ini masih digodog di Kementerian Tenaga Kerja.

KSPSI Kudus sendiri juga belum membahas angka kenaikan ini di forum besar pekerja secara resmi.

”Kemarin sih Menaker bilang kalau ada kenaikan, ya tetap ada kenaikan tapi pakai aturan yang mana nanti akan kami tunggu dulu,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. Meski begitu, pembahasan masih akan menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang saat ini tengah digodog di pemerintah pusat terlebih dulu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, sesuai perkiraan, pembahasan akan dilaksanakan di Akhir Oktober hingga pertengahan November.

Pada tahun 2023 sendiri, Kabupaten Kudus mengusulkan nominal upah minimum kabupaten atau UMK Kudus pada tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,98. Kemudian nominal yang ditetapkan adalah sama seperti yang diusukan.

Nominal tersebut adalah murni formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022. Di mana isinya adalah tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Sementara usulan dari serikat pekerja dan pengusaha “dikesampingkan” karena belum menemui titik temu.

Editor: Budi Santoso

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler