Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Realisasi pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), hingga triwulan ketiga tahun 2023 pada sepuluh pos penerimaan pajak, sebesar Rp 145,03 miliar. Atau sekitar 84.07 persen dari target sebanyak Rp 172,51 miliar.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum, mengaku optimis capaian target bisa seratus persen di akhir tahun nanti.

Mengingat dari sepuluh pos penerimaan, hampir seluruhnya sudah mendekati target penerimaan. Empat pos bahkan sudah melampaui target penerimaan. Yakni di pos penerimaan pajak hotel, pos penerimaan pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.

”Untuk pajak hotel dari target Rp 2,45 miliar sudah terealisasi Rp 2,85 miliar. Sementara untuk restoran dari target Rp 11,42 miliar terealisasi Rp 11,89 miliar, kemudian pajak hiburan targetnya Rp 234,52 juta realisasinya Rp 590,78. Kalau untuk parkir kini realisasinya Rp 447,5 juta,” katanya Jumat (20/10/2023).

Sementara untuk pos lainnya kini masih dalam proses pemenuhan target. Adapun target terbesar ke terkecil dari sepuluh pos penerimaan yakni dari pajak penerangan jalan sebesar Rp 62,85 miliar, kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 44,64 miliar.

Serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 42,61 miliar. Selanjutnya disusul pajak restoran sebesar Rp 11,4 miliar, pajak air tanah sebesar Rp 4,23 miliar, pajak reklame Rp 3,88 miliar, pajak hotel sebesar Rp 2,45 miliar.

Kemudian pajak hiburan Rp 234,52 juta, pajak parkir Rp 184,75 juta dan pajak sarang walet sebesar Rp 9,5 juta.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler