Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Penerimaan pajak daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus utamanya di sektor restoran dan hotel naik cukup signifikan usai pemasangan tapping box di sejumlah titik restoran dan hotel. Kenaikan bahkan terjadi di tiap tahunnya dengan angka yang menjanjikan.

Pemerintah daerah, mulai melakukan pemasangan tapping box pada tahun 2020 lalu. Di mana sampai saat ini sudah ada 100 buah alat yang aktif dan sepuluh alat lainnya menunggu pemasangan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum merincikan, sebelum ada pemasangan tapping box, pajak restoran tahun 2020 hanya Rp 6,5 miliar.

Kemudian setelah dipasangi alat pemantau transaksi itu, pada tahun 2021 hasil penerimaan pajaknya meningkat menjadi Rp 8,9 miliar. Kemudian pada tahun 2022 penerimaannya naik lagi menjadi Rp 12,6 miliar.

”Nah yang di tahun ini, realisasi hingga September 2023, realisasinya sudah mencapai Rp 11,8 miliar,” katanya Jumat (6/10/2023).

Hal yang sama juga terjadi di sektor pajak hotel. BPPKAD mencatat penerimaan sebelum tapping box yakni hanya Rp 1,3 miliar. Selanjutnya setelah ada pemasangan tapping box melonjak menjadi Rp 2,1 miliar.

”Di tahun 2022 juga sama, penerimaannya meningkat lagi ke Rp 3,8 miliar. Sementara realisasi 2023 kini berjalan di Rp 2,8 miliar,” pungkasnya.

Tapping box sendiri berguna untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring. Sehingga ketika wajib pajak membayar pajak ke pemkab bisa sesuai dengan pemasukan yang didapat oleh pelaku usaha hotel ataupun restoran terkait.

Pemkab sendiri, memiliki target obyek pajak yang disasar adalah sebanyak 380 tempat usaha. Hanya memang, pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box sendiri dilakukan secara bertahap.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler