Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menggodok formulasi pembagian hasil pembayaran parkir nontunai antara juru parkir dan pemerintah daerah (Pemda). Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya sistem ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto mengatakan, nantinya pembagiannya akan dimasukkan dalam peraturan daerah terbaru. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa dilakukan sesuai regulasi.

Sementara untuk saat ini, pelaksanaanya masih dengan menggunakan metode lama. Yakni dengan menggunakan setoran sesuai kesepakatan kontrak.

”Ya tentu nanti akan dipikirkan formulasinya berapa. Entah 30-70 atau berapa jumlahnya, saat ini sedang digodog di BPPKAD,” katanya di sela launching sistem pembayaran parkir nontunai, Kamis (26/10/2023).

Dalam pelaksanaannya nanti, pihak Dishub akan mengevaluasi kurang lebih selama sepekan penerapannya. Mengingat penerapan sistem parkir nontunai ini memang memerlukan waktu untuk bisa dikatakan berjalan sempurna.

Pihak Dishub tetap memperbolehkan juru parkir memakai cara lama, yakni dengan membayar tunai. Namun, untuk setoran ke Dishubnya nanti, para juru parkir tetap harus membayar via nontunai. Sehingga transaksi tunai benar-benar bisa dikurangi.

”Ini akan dilaksanakan secara bertahap, evaluasi akan kami lakukan agar tahu mana yang perlu dibenahi dan disempurnakan,” pungkasnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengujicoba sistem pembayaran nontunai menggunakan QRIS di lima titik parkir tepi jalan umum di Kota Kretek. Pelaksanaan sistem ini pun mulai berlaku per Kamis (26/10/2023) hari ini.

Lanching ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Revli Subekti dan didampingi oleh Kepala Dishub Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto di ruas parkir tepi jalan umum di Jalan A. Yani.

Perwujudan sistem ini sendiri adalah para juru parkir dibekali dengan kalung barcode QRIS hasil kerjasama dengan Bank Jateng. Ketika pengendara hendak membayar parkir, maka mereka tinggal melakukan scan barcode dan membayar sesuai tarif sesuai yang ditentukan.

Sementara besarannya adalah Rp 1.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 2.000 untuk kendaraan mobil. Sedangkan untuk lima ruas parkir tepi jalan umum yang diterapkan pembayaran nontunai adalah Jalan A.Yani, Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jalan Veteran dan Jalan Sunan Kudus A dan B.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler