Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Para ranking 1 seleksi perangkat desa (Perades) di sejumlah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menilai penundaan pelantikan dirinya oleh kepala desa (Kades) penyelenggara adalah bentuk pelanggaran hukum.

Bahkan para ranking 1 perades itu mengaku sudah mempunyai bukti-bukti terkait pelanggaran hukum yang dilakukan. diketahui, ada 143 calon perades terpilih yang pelantikannya ditunda.

Melalui berbagai bukti yang dimiliki itu, mereka pun mengaku akan melaporkan para Kades penyelenggara ke Polda Jateng.

” ami sudah mengantongi bukti-bukti yang ada dari para teman-teman perangkat desa terpilih, dan sudah dijadikan satu. Itu nanti akan jadi pilihan para pejabat bagaimana akan bertindak,” kata koordintor kumpulan ranking 1 Intan Permata Dewi, Rabu (1/11/2023).

Intan menegaskan yang paling dituntut rekan-rekannya saat ini hanya hak pelantikannya. Terlepas dari apa yang akan dilakukan para ranking 1 yakni membawa kasus ini ke ranah pidana.

”Rencana pelaporan kami nanti di Dit Reskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng. Nanti tinggal dari penegak hukum yang mencari siapa pelanggar hukumnya,” tuturnya.

Pihaknya pun berharap melalui tuntutan ini akan ada titik temu bagi ia dan 142 rekan-rekannya untuk bisa segera dilantik. Mengingat segala cara juga sudah diperjuangkan.

Entah melalui dialog dengan berbagai pihak, termasuk beraudiensi dengan kepala desa dan camat hingga bupati. Namun berakhir dengan kekosongan dan belum menemui titik temu.

”Karena seharusnya kami sudah dilakukan pelantikan pada 31 Maret 2023 silam, namun sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali. Kami benar-benar lelah dengan penguluran waktu ini, kami juga akan menyiapkan upaya hukum lain bila tetap diulur-ulur lagi,” tekannya.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler