Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Para kumpulan ranking 1 hasil seleksi perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), yang belum dilantik bersiap untuk melaporkan para kepala desanya ke Polda Jateng.

Adapun delik perkaranya adalah terkait kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan seleksi perades.

Kuasa hukum para ranking satu Budi Supriyanto mengungkapkan, penyelenggaraan seleksi perades telah dilakukan dengan menggunakan anggaran dari APBDes. Jumlahnya pun tidak sedikit dengan harapan tidak ada kekosongan pada bagan pemerintahan desa.

Namun sampai saat ini, para peserta yang lolos seleksi tidak segera dilantik. Selain itu, penggunaan anggaran tersebut juga belum bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, sambung Budi, para kepala desa (Kades) juga akan dituntut dengan delik perbuatan melanggar hukum. Karena sejatinya Surat Keputusan (SK) yang memiliki keterikatan hukum adalah SK yang dikeluarkan oleh Bupati Kudus.

”Proses selanjutnya adalah ke sana (pidana) namun deliknya bisa perkara korupsi ataupun perbuatan melanggar hukum, karena sudah jelas SK yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum adalah SK Bupati namun para kepala desa tidak menjalankannya,” tegas Budi Rabu (1/11/2023).

Saat ini sendiri, para kumpulan ranking 1 telah menuntut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Djati Solechah. Dia diminta menanggung ganti rugi sebesar Rp 1,39 miliar atas kerugian para 143 calon perangkat desa yang belum dilantik.

Nilai gugatan tersebut berasal dari gaji yang seharusnya diterima berdasarkan upah minimum regional (UMR) Kudus, yakni Rp 2,4 juta. kemudian dikalikan tiga bulan sesuai SK Bupati Kudus terkait putusan inkrah.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler