Kades dan Perangkatnya Diminta Ikut Netral dalam Pemilu
Anggara Jiwandhana
Rabu, 22 November 2023 09:33:00
Murianews, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menekankan agar para kepala desa (Kades) beserta perangkatnya untuk ikut netral selama masa pemilu 2024. Mereka, tidak boleh berpihak pada salah satu calon yang maju dalam kontestasi pemilu.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, selama masa pemilu, Kades tidak boleh membuat gerakan-gerakan yang mendukung salah satu pihak. Mereka juga tidak boleh menghasut ataupun menginstruksikan warganya untuk memilih salah satu calon.
Jika didapati ada kepala desa yang melakukan hal ini, Minan mengatakan akan ada hukuman khusus yang bisa menjerat mereka.
”Tidak seperti ASN, mereka akan dikategorikan sebagai kepala desa dan ada regulasi yang mengatur itu, termasuk dengan hukumannya,” kata Minan, Rabu (22/11/2023).
Dia menambahkan, regulasi tersebut hanya berlaku untuk Kades dan perangkatnya saja. Sementara untuk ketua RT maupun RW, belum ada regulasi yang mengatur mereka harus netral.
Sedangkan untuk ASN, tambahnya, ketika didapati ada yang tidak netral maka akan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Dalam hal ini adalah Bupati ataupun sekretaris daerahnya.
Bawaslu Kabupaten Kudus menggelar apel siaga pengawasan dan deklarasi pemilu damai. Agenda tersebut dilaksanakan di Alun-alun Simpang tujuh dan diikuti para pengawas tingkat kecamatan dan desa, Rabu (22/11/2023).
Ketua Bawaslu Moh Wahibul Minan menyampaikan, apel siaga ini merupakan satu dari sekian bentuk kesiapan Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu. Di mana penyelenggaraannya hanya tinggal menghitung bulan saja.
Editor: Cholis Anwar



