Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah  Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan status siaga bencana hingga bulan Mei tahun 2024 mendatang. Penetapan ini ditandai dengan munculnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 300.2.3/301/2023.

Di mana dalam SK tersebut Pemkab Kudus akan mewaspadai sejumlah bencana. Di antaranya angin kencang, banjir, dan tanah longsor. SK ini ditandangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus tertanggal 4 Desember 2023 kemarin.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada 31 Mei 2024. Dalam SK dijelaskan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pun harus mulai melakukan sejumlah langkah dalam rangka mencegah dan penanganan kedaruratan.

Seperti menyiapkan dan menyiagakan semua potensi sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan kedaruratan bencana.

Kemudian melakukan upaya pengurangan dampak yang lebih luas lagi dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki. Termasuk di antaranya penyiapan sarana prasarana untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Selanjutnya adalah melakukan pemantauan potensi bencana serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti BNPB, BPBD Jawa Tengah, perangkat desa, TNI-Polri dan unsur masyarakat lainnya.

Semua pembiayaan, akan diambilkan dari anggaran daerah atau anggaran lain yang sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan sebelumnya telah memastikan baik sumber daya manusia maupun sarana prasarana penanggulangan bencana telah siap. Meski prediksi awal dimulainya hujan deras berkepanjangan adalah di awal tahun 2024 mendatang.

Pemkab Kudus, juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk penanggulangan bencana di akhir tahun 2023 ini.

Dana itu telah disiapkan di pos Dana Tidak Terduga (TT) Pemkab Kudus tahun 2023 ini. Ketika nanti terjadi bencana akhir tahun, maka anggaran tersebut bisa disiapkan.

Sepanjang memang digunakan untuk penanggulangan bencana, anggaran itu bisa digunakan untuk keperluan kebencanaan apapun. Terutama hal yang berkaitan dengan logistik ataupun kebutuhan mendesak lain.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler