Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), belum menemukan adanya indikasi politik uang di Kota Kretek. Meski memang, ada sejumlah kegiatan yang di dalamnya terdapat fasilitas barang dan jasa dari caleg untuk para konstituennya.

Ketua Bawaslu Kudus Moch Wahibul Minan mengungkapkan, selama pemberian barang atau uang tersebut diberikan secara cuma-cuma, maka kampanye tersebut perlu dicurigai merupakan praktik politik uang.

Namun ketika barang tersebut diberikan namun ada transaksi jual beli di dalamnya, maka hal tersebut tidak termasuk praktik politik uang.

”Sama halnya beberapa waktu lalu ketika ada caleg yang menyelenggarakan bazar tebus murah, itu tidak termasuk karena ada akad jual beli di sana, beda kalau diberikan langsung ya,” ujarnya Senin (8/1/2024).

Bahkan, sambung dia, ketika seorang caleg menggelar kampanye berupa perlombaan dan disiapkan hadiah di dalamnya, itu bukanlah sebuah kampanye uang.

Hal ini telah sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023. Di mana peserta kampanye diperbolehkan menggunakan metode kampanye bentuk lain untuk menggaet masa.

”Ya itu tadi seperti bazar, pelayanan kesehatan, pokoknya yang tatap muka, inilah yang membedakan aturan di tahun 2019 lalu dengan tahun 2023 sekarang,” tuturnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar