Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Kudus – Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mendeklarasikan anti knalpot brong, Jumat (5/1/2024).

Hadir dalam deklarasi ini PJ Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, Dandim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo beserta para jajaran dan unsur forkopimda lain.

Deklarasi yang digelar di kompleks GOR Wergu Wetan juga dihadiri perwakilan Bawaslu Kudus, KPU Kudus, berbagai komunitas motor di Kudus hingga sejumlah pelajar.

Kapolres Kudus Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya mengajak berbagai elemen masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Sebab, penggunaan knalpot brong dengan suara yang keras dan bising tersebut sangat mengganggu.

”Penggunaan knalpot brong yang keras ini sangat mengganggu kenyamanan dan membuat resah. Untuk itu mari bersama-sama jaga kenyamanan dan keamanan di Kudus dengan tidak menggunakan knalpot brong,” kata Dydit.

Apalagi, penggunaan knalpot brong juga bisa memicu konflik atau permasalahan sosial. Pihaknya meminta agar kendaraan roda dua atau roda empat tetap menggunakan knalpot standar.

Sementara PJ Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menyebut, deklarasi anti knalpot brong ini menjadi komitmen yang baik dalam rangka menjaga kondusifitas Kudus selama pelaksanaan kampanye pemilu.

”Jangan sampai knalpot brong menjadi pemicu terjadinya konflik dan ketidaksenangan masyarakat. Untuk menjaga ketertiban tidak hanya dalam masa kampanye saja, tapi kedepannya jangan gunakan knalpot brong,” ujarnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler