Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, menyemprit seorang calon legislatif alias caleg yang kedapatan membagikan undian umrah dan hadiah lainnya jika dia terpilih menjadi anggota DPRD Kudus.

Caleg tersebut diketahui berasal dari Dapil Kudus 2 (Kaliwungu-Gebog). Dia kini terancam terjerat pelanggaran pidana Pemilu.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, kasus ini merupakan temuan dari hasil penyelidikan Bawaslu Kudus.

Di mana awal mulanya terdapat baliho seorang caleg yang menjanjikan hadiah umrah, mobil, motor dan hadiah lainnya jika dia terpilih menjadi anggota DPRD di Pemilu 2024. Bawaslu pun menjadwalkan pengumpulan keterangan saksi pada Senin (12/2/2024) hari ini.

”Hari ini kami panggil saksi dan rencananya juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ucap Minan Senin.

Selain menemukan adanya baliho tersebut, Bawaslu juga menemukan adanya tim dari caleg tersebut yang membagikan voucher pada masyarakat.

Minan menyebut, Tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran pidana pemilu karena menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih. Itu tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017.

”Kami sudah melakukan pencegahan dengan mendatangi caleg dan merekomendasikan pencopotan baliho dan penarikan kembali voucher, namun tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Selain menangani hal ini, Bawaslu Kudus juga menerima laporan dugaan ketidaknetralan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Dia dilaporkan atas dugaan menghasut atau mengajak orang lain untuk mencoblos salah satu peserta kontestan pemilu. Hanya, Bawaslu enggan berbicara lebih detail mengenai hal ini.

Pihak Bawaslu, kini baru mencari bukti pendukung aduan tersebut. Ketika nantinya terbukti, maka akan dikeluarkan surat rekomendasi penindakan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler