Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus, Jawa Tengah, serius dalam membangun Zona Integritas di wilayah pemerintahannya.

Itu dibuktikan dengan ditandatanganinya, Piagam Penguatan Komitmen Pembangunan Zona Integritas yang juga dihadiri Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Kudus, kepala OPD terkait, dan para camat di ruang rapat lantai IV Gedung A Setda Kudus, Rabu (6/3/2024).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah atau Sekda Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, Penerapan Zona Integritas (ZI) adalah salah satu formulasi yang tepat untuk keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi.

”Hal ini sebagai langkah di tahun 2024 untuk mencapai target pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” ucapnya dalam kegiatan itu.

Revli menambahkan, Zona Integritas merupakan bentuk penerapan nilai-nilai pada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) meliputi enam area perubahan.

Itu bisa dibuktikan dengan adanya manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di tahun 2023 sendiri, Pemkab Kudus telah mengajukan enam unit kerja ke Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan evaluasi Zona Integritas WBK/WBBM. Yakni di RSUD Loekmono Hadi, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, UPT Puskesmas Rejosari, UPT Puskesmas Jekulo dan Puskesmas Kaliwungu.

Dari unit yang diajukan, baru terdapat dua unit kerja yang telah mendapatkan evaluasi Zona Integritas WBK menuju WBBM yakni RSUD Loekmono Hadi dengan predikat WBK pada tahun 2017 dan Dinas Dukcapil dengan predikat WBK pada tahun 2021.

”Besar harapan kami di tahun 2024 ini unit kerja yang telah kami ajukan untuk evaluasi ZI berhasil lolos agar bisa menjadi pelopor pelaksanaan reformasi birokrasi perangkat daerah di Kabupaten Kudus,” harapnya

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler