Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus, Jawa Tengah mengelurakan kebijakan untuk para aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungannya. Yakni memperbolehkan mereka work from home (WFH) bila menjadi korban atau warga terdampak banjir.
Keputusan tersebut tertuang di Surat Edaran Sekda Kudus nomor 800.1.11/0604/2024 tentang tindak lanjuut ASN yang terdampak banjir.
SE tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Kudus tanggal 15 Maret 2024 Nomor 300.2.1/62/2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir dan Longsor di Kabupaten Kudus.
”Bagi Pegawai ASN yang terdampak bencana banjir baik yang tempat tinggalnya mengalami kebanjiran maupun yang mengalami kesulitan akses menuju ke tempat kerja, diberikan izin untuk bekerja dari rumah/ work from home (WFH),” ucap Pj Sekda Kudus Revli Subekti, Minggu (17/3/2024).
Kepala Perangkat Daerah pun diminta agar melakukan pendataan Pegawai ASN yang terdampak bencana banjir dimaksud. Tujuannya adalah untuk diberikan izin bekerja dari rumah / work from home (WFH).
”Data Pegawai ASN itu segera dikirimkan kepada Pj Bupati Kudus dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus untuk ditindaklanjuti absensinya,” tuturnya.
Selain itu, Revli juga meminta kepala perangkat daerah agar memberikan perhatian dan bantuan kepada Pegawai yang terdampak bencana banjir di lingkungan masing-masing.
Kabupaten Kudus sendiri kini tengah dikepung banjir. 29 desa di Lima kecamatan di Kudus kini masih tergenang.
Kabupaten Kudus juga telah mengeluarkan SK Tanggap Darurat bencana. Sehingga segala percepatan penanganan kebencanaan bisa dilakukan dengan sesegera mungkin.



