Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Tradisi sewu kupat di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera didaftarkan sebagai Hak Atas Kekayaan Indonesia alias HAKI ke Kementerian terkait.

Hal tersebut dilakukan agar tradisi yang sudah ada sedari nenek moyang ini bisa terus Lestari dan mendapat pengakuan jika budaya ini merupakan budaya otentik dari Kudus.

Pegiat kesenian dan kebudayaan Kudus Antono mengungkapkan, pendaftaran tradisi sewu kupat untuk mendapat HAKI akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

”Setelah tradisi sewu kupat sukses digelar kemarin, rencananya kami akan mendaftarkan ini ke sana (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) untuk mendapat HAKI, kami akan urus persyaratannya dan kami sudah menghubungi pihak-pihak yang mengurusinya,” kata Antono, Kamis (18/4/2024).

Pada tahun ini sendiri, tradisi sewu kupat dikemas dalam acara Festival Sewu Kupat Muria Kudus 2024. Walau berbeda dari segi penyebutan acara, namun maknanya tetap sama.

%NEWS_PAGE%

Terkait makna, Antono menyebutkan sewu atau seribu itu bukan berarti jumlah ketupat yang dibawa itu berjumlah sebanyak seribu ketupat. Seribu di sini memiliki makna berbondong-bondong atau bebarengan, sengkuyung dan bersama-sama.

Kemudian kupat atau ketupat, memiliki bahasa Jawa, yaitu 'ngaku lepat' (mengakui kesalahan dan laku papat, empat tindakan). Tindakan yang dimaksud adalah lebaran, luberan, leburan, dan laburan.

”Jadi singkatnya di tradisi ini, semua masyarakat di Kecamatan Dawe mengakui kesalahan dan kemudian saling memaafkan, di suasana Lebaran Ketupat ini, ini juga sebagai bentuk nguri-uri budaya di sini,” kata Antono.

Pada tahun ini ada sebanyak 18 desa di Kecamatan Dawe yang berpartisipasi. Mereka secara swadaya membuat gunungan dan ikut menyemarakkan tradisi peninggalan nenek moyang ini.

”Tahun ini ada 18 desa dengan total gunungan ada 23 buah, ini menjadi sebuah bentuk pelestarian budaya yang sudah ada sejak era Sunan Muria,” tandasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler