Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, segera melimpahkan kasus gagal umrah yang melibatkan biro jasa Goldy Mixalmina ke pengadilan. Sesuai rencana, pelimpahan tersebut akan dilakukan pada pekan ini.

Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, pelimpahan kasus ini dari Polres Kudus ke Kejaksaan sudah dilakukan pada 26 April lalu. Kini Kejaksaan tengah melengkapi berkas untuk pelimpahan.

”Kemungkinan pekan ini kami lakukan,” ucapnya Senin (6/5/2024).

Henri menambahkan, terhadap tersangka disangkakan pasal penipuan dan penggelapan. Tersangka tidak disangkakan pasal tindak pencucian uang sehingga tidak dilakukan penelusuran harta.

Meski begitu, berdasarkan hasil  pengembangan, tim penyidik polres telah melakukan penyitaan barang bukti yang bernilai ekonomis yang nanti dapat di gunakan sebagai pengganti uang dari para korban.

”Kalau TTPU tidak, namun dari Polres sudah melakukan penyitaan, ada motor, uang Rp 160 juta, mobil dan sejumlah property lainnya, namun semua itu menunggu hasil fakta persidangan seperti apa,” ungkap dia.

Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova (ZLN) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Hal itu setelah tersangka terbukti menggelapkan uang Rp 4.923.693.664 dari 189 jemaah yang gagal berangkat umrah menggunakan jasa biro umrah milik tersangka.

Aliran dana bersumber dari uang jemaah yang digelapkan itu tidak ada yang mengalir ke partai politik. Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, uang jemaah yang digelapkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler