Kasus Penipuan Umrah Goldy Mixalmina Kudus Disidangkan Kamis
Anggara Jiwandhana
Selasa, 14 Mei 2024 12:32:00
Murianews, Kudus – Kasus penipuan umrah yang melibatkan biro jasa Goldy Mixalmina akan segera disidangkan Pengadilan Negeri Kudus. Sesuai jadwal agenda, sidang akan dilaksanakan pada Kamis (16/5/2024) dengan agenda sidang pertama.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kudus, sidang akan dilakukan secara terbuka di Ruang Sidang Garuda pukul 09.00 WIB yang menghadirkan terdakwa Zyuhal Laila Nova dengan jerat kasus penipuan dengan nomor perkara 41/Pid.B/2024/PN Kds. Terdakwa Lyla sendiri kini tengah dilakukan penahanan.
Pelimpahan kasus ini dari Polres Kudus ke Kejaksaan sudah dilakukan pada 26 April lalu. Kemudian pelimpahan dari Kejaksaan dilakukan 2 Mei 2024.
Diketahui, Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova (ZLN) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Hal itu setelah tersangka terbukti menggelapkan uang Rp 4.923.693.664 dari 189 jemaah yang gagal berangkat umrah menggunakan jasa biro umrah milik tersangka.
Aliran dana bersumber dari uang jemaah yang digelapkan itu tidak ada yang mengalir ke partai politik. Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, uang jemaah yang digelapkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas dasar hal tersebut, Zyuhal Laila Nova (ZLN) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.



