Murianews, Kudus – Penegakan zona larangan PKL yang diatur di Perda Nomor 11 tahun 2017 dan Perbup Nomor 8 tahun 2021 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih melempem. Padahal diketahui, Kudus kini menjadi Kota yang marak akan PKL sehingga perlu dilakukan penataan.
Banyak dari para PKL pun masih nekat berjualan di zona-zona larangan berjualan yang sudah diatur dalam dua regulasi tersebut. Seperti di kawasan GOR Kudus dan beberapa titik lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepalad Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto menyampaikan, pihak Dinas Perdagangan sejatinya hanya sebagai pihak yang membina. Sementara untuk penegakan, dilaksanakan di Satpol PP Kudus.
Meski demikian, dinas juga melakukan langkah preventif dengan terus melakukan sosialisasis ke paguyuban-paguyuban PKL yang ada di Kudus.
”Karena keterbatasan petugas kami, tentunya kami hanya bisa berkomunikasi dengan kelompok paguyubannya, mereka lah yang kemudian akan meneruskan sosialisasi kami,” ucap Harys, Selasa (14/5/2024).
Dia menambahkan, penegakan oleh dinas dan Satpol PP Kudus sejatinya juga kerap dilakukan. Bahkan sampai ada yang ditertibkan karena membandel.
Namun di sisi lain, penertiban para PKL yang berjualan di zona merah juga berkaitan dengan mata pencaharian mereka. Sehingga Pemkab Kudus cukup dilema dengan regulasi ini.
”Perda dan perbup ini sejatinya berjalan saat Covid-19 lalu, namun kemudian pimpinan memutuskan untuk memberikan kelonggaran sebagai bentuk pemulihan ekonomi dan berjalan sampai saat ini,” ungkapnya.
Dalam Perda Nomor 11 tahun 2017 dan Perbup Nomor 8 tahun 2021 terdapat keterangan denda bagi penjual dan pembeli yang nekat bertransaksi di kawasan zona merah. Yakni sebesar Rp 500 ribu.
Zona merah PKL sendiri kini terdapat di 24 titik yang tersebar di area perkotaan maupun pinggiran Di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R. Agil Kusumadya.



