Hotel Sato Ajukan Proses Hukum Lagi, Pemkab Tunda Pencabutan IMB
Anggara Jiwandhana
Minggu, 12 Mei 2024 12:34:00
Murianews, Kudus – Polemik Hotel Sato di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terus berlanjut. Terbaru, Pemkab Kudus menunda pencabutan izin mendirikan bangunan alias IMB Hotel Sato karena mereka kembali mengajukan proses hukum kembali.
Manajemen Sato, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas PK yang dikabulkan Mahkamah Agung kepada Gunawan Ongkowijoyo, warga terdampak Pembangunan Hotel Sato. Saat ini, prosesnya pun telah masuk ke PTUN Semarang.
”Karena Sato kembali melakukan proses hukum, maka kami untuk saat ini menunda pencabutannya sampai proses hukum selesai,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Harso Widodo, baru-baru ini.
Pihak dinas, sambung dia, juga sudah berkomunikasi dengan PTUN terkait proses hukum ini. Putusan terkait proses hukum ini nantilah yang kemudian akan menjadi dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.
”Kami hormati prosesnya untuk saat ini,” ungkapnya.
Diketahui Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Benny Gunawan Ongkowijoyo, warga terdampak Pembangunan Hotel Sato, Kudus, Jawa Tengah. Dia pun meminta bangunan hotel tersebut dirobohkan karena sudah tidak mengantongi IMB.
Dalam Putusan PK dari MA atas nomor 212PK/TUN/2023, yang dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 15 Desember 2023 lalu, Mahkamah Agung memang memutuskan Pemkab Kudus untuk membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB milik Hotel Sato.
Konflik bermula ketika adanya gugatan PTUN pada Hotel Sato dilayangkan oleh Benny Gunawan Ongkowijoyo melalui kuasa hukumnya Budi Suprayitno. Dia adalah warga yang rumahnya hancur akibat Pembangunan Hotel Sato.
Sebagai tergugat I adalah Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus dan tergugat II adalah Endang Susilowati yang merupakan pemilik Hotel Sato Kudus.
Di tingkat PTUN Semarang, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Namun di tingkat PT TUN Surabaya, gugatan tersebut ditolak. Hingga akhirnya Benny mengajukan PK dan akhirnya gugatannya dikabulkan.



