PK Dikabulkan, Warga Terdampak Minta Hotel Sato Dirobohkan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 1 Februari 2024 20:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Benny Gunawan Ongkowijoyo, warga terdampak Pembangunan Hotel Sato, Kudus, Jawa Tengah. Dia pun meminta bangunan hotel tersebut dirobohkan karena sudah tidak mengantongi IMB.
Dalam Putusan PK dari MA atas nomor 212PK/TUN/2023, yang dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 15 Desember 2023 lalu, Mahkamah Agung memang memutuskan Pemkab Kudus untuk membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB milik Hotel Sato.
”Tutup Hotel Sato (Kudus), izinnya sudah dicabut, bongkar Hotel Sato sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Benny Kamis (1/2/2024).
Kuasa Hukum Penggugat Budi Supriyatno menjelaskan, saat ini Hotel Sato sudah tidak memiliki IMB lagi. Menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 39 huruf C, bangunan Sato seharusnya dapat dibongkar.
Meski memang ada sejumlah surat peringatan dari pihak Satpol PP Kudus terlebih dahulu. ”Karena mereka tidak punya IMB, harusnya ada pejabat daerah yang melakukan penertiban, jika tidak tentu ada pelanggaran hukum di sana,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (1/2/2024).
Dia pun berharap pemerintah bisa menjalankan segala putusan yang berlaku. Pemkab, kata dia, sudah tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK) ataupun gugatan hukum lainnya.
”Ini sudah akhir dan kami menang atas perkara ini,” tegasnya.
Diketahui, gugatan PTUN Hotel Sato dilayangkan oleh Benny Gunawan Ongkowijoyo melalui kuasa hukumnya Budi Suprayitno. Dia adalah warga yang rumahnya hancur akibat Pembangunan Hotel Sato.
Sebagai tergugat I adalah Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus dan tergugat II adalah Endang Susilowati yang merupakan pemilik Hotel Sato Kudus.
Di tingkat PTUN Semarang, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Namun di tingkat PT TUN Surabaya, gugatan tersebut ditolak. Hingga akhirnya Benny mengajukan PK dan akhirnya gugatannya dikabulkan.



