Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Kuasa hukum perangkat desa atau perades terpilih Budi Supriyanto menyatakan Polres Kudus akan memeriksa sejumlah orang lagi terkait perkara penundaan pelantikan perangkat desa atau perades di sejumlah desa di Kudus. Termasuk di antaranya kades dan bendaharanya.

Sejauh ini sendiri dia mengklaim sudah ada sekitar 30-an orang yang diperiksa pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Beberapa di antaranya ada sejumlah kepala desa, kasie pemerintahan, dan bendahara desa.

”Kalau terakhir kami mendapat info itu ada dari Pemdes Gulang, selebihnya masih dirahasiakan aparat kepolisian,” katanya pada Murianews.com Kamis (1/2/2024).

Dia dan para perangkat desa terpilih pun menyambut baik pemeriksaan pada sejumlah orang tersebut. Kasus ini pun perlu dikawal hingga tuntas mengingat banyaknya kerugian yang ditimbulkan akibat penundaan pelantikan perangkat desa tersebut.

”Tentu kami mendorong agar ini segera diusut, kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolda dan Kapolres yang memproses aduan kami soal adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan ini,” tekannya.

Dia pun berharap pihak yang menunda pelantikan ini bisa mendapat hal yang setimpal. Mengingat kerugian tidak hanya berdampak pada peserta saja, melainkan juga kepada pemerintah secara keseluruhan.

”Nanti tinggal dilihat saja siapa yang sebenarnya menghalang-halangi pelantikan perades, siapa yang jadi tersangkanya,” tekan dia.

Kasus carut marut pelantikan perangkat desa di Kabupaten Kudus sendiri bermula tepat setelah Unpad mengeluarkan hasil tes yang dinilai berubah dan tidak real time.

Sejak saat itu, terpecahlah dua kubu yakni Kubu yang meminta pelantikan dan kubu yang membatalkan pelantikan.

Keduanya sama-sama melakukan tuntutan di pengadilan. Namun yang terakhir, pengadilan memutuskan kemenangan bagi kelompok peringkat satu terpilih. Namun entah kenapa Pemkab Kudus masih menunda pelantikan.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler