Pemkab Kudus Segera Cabut IMB Hotel Sato
Anggara Jiwandhana
Jumat, 2 Februari 2024 15:08:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus segera membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) milik Hotel Sato di Jalan Pemuda, Desa Keramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Hal tersebut dipastikan Kuasa Hukum Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Adi Susatyo usai menerima putusan terkait Peninjauan Kembali (PK) dari PTUN Semarang, Jumat (2/2/2024).
Pemkab , kata dia, memang sudah tidak bisa melakukan banding lagi. Sehingga harus melaksanakan putusan PK tersebut seseegra mungkin.
”Kami akan mencabut izin IMB dari (hotel) Sato sesuai arahan dari putusan,” kata Adi pada Murianews.com, Jumat.
Dia menambahkan, Pemkab Kudus sebenarnya diberi waktu untuk memutuskan sikap kurang lebih selama 60 hari. Namun Pemkab tidak akan menunggu selama itu untuk memutuskannya.
”Ya karena memang sama saja, kalau kami tidak mengambil sikap juga IMB Hotel Sato akan hangus atau tidak berlaku lagi dengan sendirinya,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terlebih dahulu. Termasuk di antaranya dengan Manajemen Hotel Sato.
”Kami belum menyurati mereka secara langsung, ini yang akan kami lakukan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus untuk membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB milik Hotel Sato di Jalan Pemuda, Desa Keramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Hal tersebut berlandaskan pada putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PT TUN Surabaya kepada Benny Gunawan Ongkowijoyo beberapa waktu lalu.
Adapun putusan lengkap tersebut tertuang dalam Putusan PK dari MA atas nomor 212PK/TUN/2023, yang dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Di mana isinya adalah Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Beberapa di antaranya adalah Pemkab Kudus dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten harus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Hotel Sato.
Selanjutnya, Mahkamah Agungj juga menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp 2,5 juta.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus segera membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) milik Hotel Sato di Jalan Pemuda, Desa Keramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Hal tersebut dipastikan Kuasa Hukum Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Adi Susatyo usai menerima putusan terkait Peninjauan Kembali (PK) dari PTUN Semarang, Jumat (2/2/2024).
Pemkab , kata dia, memang sudah tidak bisa melakukan banding lagi. Sehingga harus melaksanakan putusan PK tersebut seseegra mungkin.
”Kami akan mencabut izin IMB dari (hotel) Sato sesuai arahan dari putusan,” kata Adi pada Murianews.com, Jumat.
Dia menambahkan, Pemkab Kudus sebenarnya diberi waktu untuk memutuskan sikap kurang lebih selama 60 hari. Namun Pemkab tidak akan menunggu selama itu untuk memutuskannya.
”Ya karena memang sama saja, kalau kami tidak mengambil sikap juga IMB Hotel Sato akan hangus atau tidak berlaku lagi dengan sendirinya,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terlebih dahulu. Termasuk di antaranya dengan Manajemen Hotel Sato.
”Kami belum menyurati mereka secara langsung, ini yang akan kami lakukan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus untuk membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB milik Hotel Sato di Jalan Pemuda, Desa Keramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Hal tersebut berlandaskan pada putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PT TUN Surabaya kepada Benny Gunawan Ongkowijoyo beberapa waktu lalu.
Adapun putusan lengkap tersebut tertuang dalam Putusan PK dari MA atas nomor 212PK/TUN/2023, yang dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Di mana isinya adalah Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Beberapa di antaranya adalah Pemkab Kudus dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten harus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Hotel Sato.
Selanjutnya, Mahkamah Agungj juga menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp 2,5 juta.
Editor: Supriyadi