Kata Pemkab Kudus Soal Putusan Hotel Sato
Anggara Jiwandhana
Kamis, 1 Februari 2024 20:56:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus, Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melaporkan hasil dari putusan dari Mahkamah Agung terkait Hotel Sato kepada Penjabat (Pj) Bupati Kudus.
Kepala Dinas PMPTSP Kudus Harso Widodo mengungkapkan, meskipun kewenangan ada di dinasnya, namun dia harus melaporkan hasil ini terlebih dahulu. Untuk kemudian bisa menentukan Langkah selanjutnya.
”Kami laporkan dulu ke Pj Bupati soal hasil ini, soalnya kan memang beliau yang memberi kami wewenang,” ucap Harso, Kamis (1/2/2024).
Dia pun memastikan Pemkab Kudus akan menghormati semua proses dan putusan hukum yang sedang berlaku.
”Kami taat aturan, kami menghormati putusan tersebut dan kami akan melaksanakannya,” ungkap Harso.
Diketahui, Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus untuk membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB milik Hotel Sato di Jalan Pemuda, Desa Keramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Hal tersebut berlandaskan pada putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PT TUN Surabaya kepada Benny Gunawan Ongkowijoyo beberapa waktu lalu.
Adapun putusan lengkap tersebut tertuang dalam Putusan PK dari MA atas nomor 212PK/TUN/2023, yang dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Di mana isinya adalah Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Beberapa di antaranya adalah Pemkab Kudus dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten harus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Hotel Sato.
Selanjutnya, Mahkamah Agungj juga menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp 2,5 juta.
Kuasa Hukum Penggugat Budi Supriyatno menjelaskan, saat ini Hotel Sato sudah tidak memiliki IMB lagi. Menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 39 huruf C, bangunan Sato seharusnya dapat dibongkar.
Meski memang ada sejumlah surat peringatan dari pihak Satpol PP Kudus terlebih dahulu. ”Karena mereka tidak punya IMB, harusnya ada pejabat daerah yang melakukan penertiban, jika tidak tentu ada pelanggaran hukum di sana,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (1/2/2024).
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus, Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melaporkan hasil dari putusan dari Mahkamah Agung terkait Hotel Sato kepada Penjabat (Pj) Bupati Kudus.
Kepala Dinas PMPTSP Kudus Harso Widodo mengungkapkan, meskipun kewenangan ada di dinasnya, namun dia harus melaporkan hasil ini terlebih dahulu. Untuk kemudian bisa menentukan Langkah selanjutnya.
”Kami laporkan dulu ke Pj Bupati soal hasil ini, soalnya kan memang beliau yang memberi kami wewenang,” ucap Harso, Kamis (1/2/2024).
Dia pun memastikan Pemkab Kudus akan menghormati semua proses dan putusan hukum yang sedang berlaku.
”Kami taat aturan, kami menghormati putusan tersebut dan kami akan melaksanakannya,” ungkap Harso.
Diketahui, Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus untuk membatalkan penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB milik Hotel Sato di Jalan Pemuda, Desa Keramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Hal tersebut berlandaskan pada putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PT TUN Surabaya kepada Benny Gunawan Ongkowijoyo beberapa waktu lalu.
Adapun putusan lengkap tersebut tertuang dalam Putusan PK dari MA atas nomor 212PK/TUN/2023, yang dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Di mana isinya adalah Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Beberapa di antaranya adalah Pemkab Kudus dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten harus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Hotel Sato.
Selanjutnya, Mahkamah Agungj juga menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp 2,5 juta.
Kuasa Hukum Penggugat Budi Supriyatno menjelaskan, saat ini Hotel Sato sudah tidak memiliki IMB lagi. Menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 39 huruf C, bangunan Sato seharusnya dapat dibongkar.
Meski memang ada sejumlah surat peringatan dari pihak Satpol PP Kudus terlebih dahulu. ”Karena mereka tidak punya IMB, harusnya ada pejabat daerah yang melakukan penertiban, jika tidak tentu ada pelanggaran hukum di sana,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (1/2/2024).