Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Klaim ganti rugi tanah untuk pembangunan kolam retensi di Desa  Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, ditarget selesai bulan Agustus 2024 mendatang.

Saat ini, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana tengah melakukan penghitungan harga tanah milik warga di luasan lahan sekirar 3,75 hektare.

”Kami masih melakukan penghitungan, tapi kalau urusan administrasinya sudah selesa semua ini, ada enam orang nanti yang akan menerima ganti rugi, Agustus paling lama,” ujar Direksi Teknis Lapangan Nisar Suci Raharjo, Sabtu (1/6/2024).

Proses ganti rugi ini, sambung dia, termasuk yang memiliki proses cepat. Meski memang ada beberapa bidang tanah yang masih diurus kepemilikannya.

”Ada yang dari warisan juga kan itu mungkin, kami tetap menunggu kok,” tambahnya.

Terkait pengerjaan, saat ini sendiri progres pembangunan kolam retensi berada dalam tahap pemasangan tiang pancang menggunakan beton precast untuk penguat saluran di sisi utara kolam retensi.

Ketika nanti sudah difungsikan, kolam ini akan memiliki daya tampung air hingga 200 ribu meter kubik. Hal inilah yang dipastikan mampu menurunkan dampak banjir tahunan di Kecamatan Kota dan Jati hingga 80-an persen.

Kolam retensi ini juga nantinya akan dibantu lima unit pompa dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter per detik.

”Kami jadwalkan akhir tahun ini sudah selesai, kami mohon bantuan dan kerja samanya agar pembangunan ini berjalan lancar dan bermanfaat untuk masyarakat semuanya,” ungkap dia.

Kolam ini dibangun di lahan seluas lima hektare. Adapun anggran yang disiapkan adalah sebesar Rp 350 miliar.

Kepala Desa Jati Wetan Agus Susanto mengatakan untuk proses ganti rugi dilaksanakan langung dari BBWS ke orang yang memiliki bidang tanah. Sehingga desa tidak ikut campur dalam prosesnya.

”Kami berharap ini segera selesai dan banjir di wilayah kami ini tidak terjadi lagi,” tandasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler