Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Lahan bekas Mall Matahari Kudus, Jawa Tengah kini tengah dilirik oleh pengembang asal Semarang. Dia berencana membangun hotel plus mall di kawasan tersebut. Proses penawaran pun kini sedang akan dijajaki mereka.

”Kemarin mereka sudah melakukan penjajakan soal legalitas dan perizinannya, sudah cukup. Ini tinggal memasukkan penawaran saja pada kami berapa nilai investasinya nanti.” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Harso Widodo.

Investor, sambung dia, nantinya bisa memilih dua sistem investasi yang diatur dalam undang-undang. Yakni sistem bangun, guna, serah atau bangun, serah, guna.

”Bedanya di penyerahan bangunannya, kalau guna serah mereka membangun dan menggunakan dulu selama 20 tahun. Sementara serah guna, mereka menyerahkan dulu pada kami bangunannya baru mereka sewa, cukup berat memang,” tambahnya.

Meski begitu, Pemkab Kudus nantinya juga akan memberikan keringanan agar investor yang masuk di Kudus ini bisa nyaman dalam menjalankan usahanya. Beberapa keringanan pun akan dijanjikan bila mereka sepakat untuk berinvestasi.

Keringanan yang dimaksud, salah satu contohnya dengan memberikan pengurangan biaya dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak bumi bangunan, atau hal lain.

“Pemberian kemudahan dan pemberian insentif ini diputuskan setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Kudus, karena sampat sekarang masih dalam proses pembahasan dan belum ditandatangani,” ungkapnya.

Pemkab Kudus sendiri kini tengah menawarkan dua lahan mangkrak di bekas Gedung Ngasirah dan Mal Matahari Kudus kepada para investor. Namun di samping itu, ada dua lahan lagi yang kini ditawarkan pemkab.

Adapun lokasinya berada di Desa Gulang Kecamatan Mejobo dan seputaran Proliman Tanjungkarang di Kecamatan Jati Kudus. dua lokasi ini bahkan sudah ada kajian perencanaannya. Sehingga memudahkan investor untuk membangun.

Untuk lokasi tanah di Desa Gulang, bisa digunakan investor bidang perikanan dan pertambakan budidaya air tawar. Sementara lokasi tanah di Desa Tanjungkarang bisa digunakan untuk rest area dan wahana bermain air anak.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler