Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah berencana mencairkan dana  bantuan partai politik atau banpol ketika regulasi pengangkatan Anggota DPRD Kudus periode 2024-2029 sudah ditetapkan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muhammad Fitriyanto menuturkan, banpol tahun ini juga akan kembali dicairkan sebanyak dua kali.

Yang pertama akan dicairkan dengan perhitungan suara di pemilu 2019 dan yang kedua akan dihitungkan dari selisih suara antara pemilu 2019 dengan 2024.

”Saat ini kami menganggarkan sesuai jumlah suara di pemilu 2019 lalu yang totalnya sekitar Rp 2,3 miliar. Namun kan ada penambahan jumlah suara di pemilu kemarin, nah selisihnya ini yang akan kami berikan, sekitar Rp 212 jutaan,” ucapnya Senin (3/6/2024)

Dia menambahkan, untuk pencairan tahap pertama nantinya akan diambilkan dari APBD Murni Pemkab Kudus tahun 2024. Sementara untuk tambahannya, akan dianggarkan melalui APBD Perubahan.

”Nilainya masih sama Rp 5 ribu per suara, jadi nanti memang tiap parpol akan mendapat banpol yang berbeda, sesuai dengan suara yang diraih,” ungkapnya.

Untuk nominal penerimaan paling besar pada tahun Pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan yang memperoleh banpol sebesar Rp 430,4 juta, kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 378,8 juta.

Selanjutnya, ada Partai Gerindra sebesar Rp 356,2 juta. Partai urutan keempat yang memperoleh dana banpol terbanyak adalah Partai Golkar sebesar Rp 312,8 juta disusul PKS sebesar Rp 172,7 juta, Partai Nasdem Rp 171,3 juta, PAN Rp 150 ,7 juta, PPP Rp 144,8 juta, dan Hanura Rp 137,6 juta.

Kemudian yang paling sedikit adalah Partai Demokrat yakni sebesar Rp 100,5 juta.

Pada tahun ini, jumlahnya akan bertambah untuk mayoritas partai. Mengingat jumlah suara masing-masing parpol bertambah.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler