Pemkab Segera Proses Perpanjangan Masa Jabatan 123 Kades di Kudus
Anggara Jiwandhana
Senin, 3 Juni 2024 21:15:00
Murianews, Kudus – Pemkab kudus, jawa tengah, segera memproses perpanjangan masa jabatan 123 kepala desa yang ada di kota kretek. Pemkab akan mengkaji teknis pengangkatan kembali. Apakah dengan sk keseluruhan atau sk per kepala desa.
Pemkab kudus juga merencana mengundang para kepala desa dalam waktu dekat. Sehingga perencanaan dan teknisnya bisa dirembug secara bersama-sama.
Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie usai pelaksanaan audiensi dengan Paguyuban Kepala Desa Kudus di Pendapa, Senin (3/6/2024).
”Kami Pemkab Kudus tentu komitmen menindaklanjuti perubahan masa jabatan ini, nanti tinggal dibahas saja teknisnya bagaimana,” ucap Hasan.
Pihaknya pun memastikan semua kepala desa di Kudus tetap akan menerima perpanjangan masa jabatan. Mengingat masa jabatan kepala desa di Kudus paling lambat berakhir di Bulan Desember tahun 2025 mendatang.
”Kami sesuai regulasi saja dan semua kades pasti kebagian penambagan masa jabatan 2 tahun karena paling cepat ternyata di Desember tahun depan,” ungkapnya.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kudus Kiswo mendorong pemerintah untuk memproses perpanjangan masa jabatan kades di Kudus. Hanya untuk kepastian tanggalnya, mereka menyerahkan seluruhnya pada Pemkab Kudus.
”Nunggu tanggal baiknya pemkab, yang jelas kami berharap bisa segera diproses karena memang nanti akan ada perubahan pada SK kami,” ucapnya.
Di Kudus sendiri, sambung dia, ada tiga gelombang pemilihan kepala desa sehingga masa berakhirnya masa jabatan juga berbeda-beda. Ada yang di tahun 2025, kemudian 2027 dan 2029.
Para kepala desa nantinya akan mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Hal tersebut sesuai dengan regulasi Undang Undang nomor 3 tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.



