Imbas Cukai Naik, Buruh Rokok SKM di Kudus Mulai Dirumahkan
Anggara Jiwandhana
Selasa, 11 Juni 2024 09:50:00
Murianews, Kudus – Dampak dari kenaikan tarif pita cukai rokok pada tahun 2024 mulai dirasakan sebagian buruh rokok sigaret kretek mesin (SKM) di Kudus, Jawa Tengah. Banyak dari mereka, kini mulai dirumahkan atau tidak dipekerjakan secara penuh.
Hal ini terjadi di mayoritas industri rokok skala kecil. Akibat dari naiknya pita cukai SKM ini, banyak pabrik kelas tiga memang tidak memproduksi rokok mesin di tiap hari. Biasanya mereka produksi saat menerima pesanan saja, sehingga para buruh rokok SKM tidak bekerja setiap hari pula.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) atau RTMM Kudus mencatat ada sekitar 5 persen buruh rokok di Kudus yang mengalami hal ini.
”Jumlahnya memang tidak banyak, hanya sekitar 5 persen dari total jumlah anggota kami yang mencapai 70 ribuan lebih, cuma ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah jika ingin menaikkan tarif cukai lagi,” kata Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rahman baru-baru ini.
Meski begitu, RTMM pun menekankan agar perusahaan membayarkan separuh dari gaji normal buruh ketika mereka dirumahkan.
”Untuk saat ini para perusahaan mau menerapkannya dengan baik,” ungkapnya.
Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024.
Menurut Askolani, kenaikan CHT sebesar 10 persen telah dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan upaya pemberantasan rokok ilegal.
Diketahui bersama, poin kebijakan pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 adalah tentang kenaikan tarif cukai diberlakukan untuk waktu dua tahun yakni 2023 dan 2024.
Adapun jumlah kenaikan rata-ratanya adalah sebesar 10 persen. Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) adalah sebesar 5 persen dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.
Penyesuaian batasan minimum harga jual ecer di 2024 akan mempertimbangkan kondisi pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai tahun 2024.



