Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) atau RTMM Kudus keberatan dengan kebijakan Pemkab Kudus, Jawa Tengah, yang akan mencairkan BLT Cukai hanya sebanyak tiga kali saja pada tahun ini.

RTMM menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan antar buruh rokok di Kudus.

Pasalnya, Pemprov Jawa Tengah yang juga menyediakan bantuan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ini, telah mencairkan bantuan tersebut sebanyak empat kali kepada buruh rokok di Kudus. Dengan nominal total Rp 1,2 juta.

Pemprov Jateng memang ikut mengalokasikan BLT Cukai ini untuk sekitar 33 ribu buruh rokok di Kudus. Sementara jumlah buruh rokok yang ditanggung BLT Cukainya oleh Pemkab Kudus ada sebanyak 40 ribuan.

”RTMM protes kepada Pemkab Kudus atas pembagian BLT DBHCHT kepada buruh yang hanya 3 kali dalam 3 bulan sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan dari hitungan kami dana tersebut bisa dicairkan 4 kali dalam 4 bulan dengan jumlah yang sama,” kata Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rahman dalam pernyataan yang diterima Murianews.com, Senin (10/6/2024).

Selain bisa menimbulkan kecemburuan, RTMM juga menilai kebijakan ini berpotensi membuat silpa anggaran dan akhirnya tidak terserap.

”Ini akan berdampak kecemburuan sosial pada buruh di dan sisa anggaran tersebut berpotensi menjadi silpa,” tekannya.

Saat ini sendiri, RTMM tengah mengadakan audiensi dengan Pemkab Kudus untuk memperjuangkan pencairan BLT menjadi empat kali.

Komentar

Terpopuler