Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Puluhan buruh rokok PR Kembang Surya di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, menggeruduk kantor pabrik dan mendesak owner untuk bernegoisasi dengan mereka. Alasannya, adalah karena mereka tak didaftarkan menjadi penerima BLT Cukai tahun 2024 ini.

Mereka pun mendesak pabrik untuk mengganti rugi kepada para buruh rokok atas tidak didaftarkannya mereka sebagai penerima manfaat.

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus (Disnaker Perinkop) Kudus pun memfasilitasi perundingan tersebut. Segala tuntutan dan permasalahan yang terjadi kemudian dituntut dalam pertemuan yang dilangsungkan, Senin (20/5/2024) pagi di kantor pabrik.

Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, usut punya usut, ternyata perusahaan telah meminta admin mereka untuk melakukan pendataan buruh agar diusulkan menjadi penerima blt cukai.

Namun hal tersebut tidak dijalankan dengan baik. Sehingga PR Kembang Surya terlambat melakukan atau tidak melakukan pendaftaran buruh rokok untuk menerima bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta itu.

”Kami tanya kepada admin yang bersangkutan, jawabannya memang tidak jelas, kami juga tidak tahu kenapa,” ujar Rini.

Pihak Disnaker, sambung dia, sejatinya sudah memberikan imbauan berulang bagi perusahaan rokok ini. Terutama ketika mereka sama sekali belum melakukan pendaftaran buruh rokok. Namun hal ini tidak ditanggapi dengan baik dan tak ada respon.

”Pihak manajemen juga sudah menginstrukan si admin ini untuk mendata, namun tidak dilakukan,” ungkapnya.

Owner PR Kembang Surya Hendri Susanto menegaskan manajemen sudah meminta admin untuk mendaftarkan buruh rokok untuk diajukan menjadi penerima BLT. Namun dia tidak tahu jika itu tidak dilakukan oleh adminnya.

”Ini mencemarkan nama baik kami, kami akan menjatuhkan sanksi pada admin,” tekannya.

Komentar