Murianews, Kudus – Proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau atau SIHT Kudus, Jawa Tengah, kini molor. Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus menyebut karena ini merupakan bentuk kehati-hatian mereka.
Pada pengerjaan SIHT tahap pertama, pihak dinas memang mendapatkan catatan dari BPK dan diminta untuk mengembalikan uang negara. Karena inilah pihak dinas lebih hati-hati untuk menggunakan anggaran SIHT.
Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyebutkan, pihaknya akan berhati-hati pada pelaksanaan pembanguan tahap kedua ini.
Dinas juga meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kudus dan Polres Kudus agar tidak ada kesalahan kembali dalam penggunaan anggaran ini.
”Kami hati-hati, ini kami masih menunggu expose dari kejaksaan dan Polres Kudus, setelahnya akan kami bangun,” ucapnya baru-baru ini.
Rini menambahkan, untuk pengerjaan tahap dua ini, ada 12 item pengerjaan dengan total anggaran mencapai Rp 12 miliar. Namun masing-masing item memiliki alokasi anggaran yang berbeda-beda.
”Seperti hanggar Bea Cukai itu Rp 500 jutaan, kemudian empat gedung produksi masing-masing Rp 1 miliar-an, beda-beda,” tambahnya.
Pihaknya pun mentargetkan proses lelang pembangunan ini akan dilaksanakan pada Juli atau Agustus mendatang.
”InsyaAllah pasti terkejar, kami akan berupaya agar proyeknya berjalan maksimal,” ungkapnya.



