Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova dituntut 3 tahun 9 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Lyla, dianggap melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP.

Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam lanjutan persidangan dengan nomor perkara 41/Pid.B/2024/PN Kudus di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kudus, Senin (24/7/2024) awal pekan ini.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zyuhal Laila Nova dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan,” tulis Jaksa Penuntut Umum dalam laporan persidangan.

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita menyampaikan, tuntutan hukuman yang disampaikan JPU adalah berdasar pada Pasal 372 tentang Penggelapan. Adapun hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan adalah 4 tahun penjara.

Namun karena selama persidangan terdakwa bersifat kooperatif, maka jaksa hanya menuntut Lyla dengan 3,9 tahun kurungan penjara.

”Selama persidangan dia (Lyla) bersifat kooperatif dengan mengakui perbuatannya, meski memang tidak ada konfirmasi untuk apa uang yang digelapkan tersebut dan ada keterangan jika dia juga tertipu agen tiket dan hotelnya,” ucapnya Rabu (24/7/2024).

Proses persidangan kasus dengan terdakwa Lyla akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim bertempat di Ruang Sidang Cakra PN.

Sebelum ini, Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova (ZLN) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Hal itu setelah tersangka terbukti menggelapkan uang Rp 4.923.693.664 dari 189 jemaah yang gagal berangkat umrah menggunakan jasa biro umrah milik tersangka.

Aliran dana bersumber dari uang jemaah yang digelapkan itu tidak ada yang mengalir ke partai politik. Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, uang jemaah yang digelapkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler