Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, yang menyeret ownernya Zyuhal Laila Nova, memastikan aset terdakwa bisa digunakan untuk ganti rugi korban.

Hanya, aset yang dimaksudkan adalah tidak seluruhnya. Melainkan hanya uang tunai senilai Rp 160 juta saja. Jumlah tersebut akan diserahkan pada 189 korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 4,9 miliar.

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita menyampaikan, uang tersebut sebelumnya telah disita oleh kejaksaan dan akan dikembalikan saat persidangan selesai.

Adapun mekanisemenya akan dikembalikan melalui perwakilan kelompok korban yakni saksi Mochammad Randis Wartono, Rusnadi, dan Ulin Nuha.

”Jadi uang tersebut kita serahkan ke tiga orang itu untuk nantinya dikembalikan kepada para korban lainnya secara proporsional menurut mereka,” ucapnya Rabu (24/7/2024)

Sementara untuk barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan laptop akan disita negara. Kemudian untuk beberapa kendaraan yang disita akan dikembalikan ke masing-masing penjualnya karena baru sekali dilakukan pembayaran cicil.

Rinciannya, 1 unit KBM Toyta Inova 2.4 V dikembalikan kepada PT BCA Finance Kudus, 1 unit  SPM merek Piaggo Vespa kepada BCA Finance Multifinance Kudus, dan 1 unit SPM merek Yamaha X-Max C kepada PT Indo Mobil Finance Indonesia Kudus.

”Kita juga sampaikan ke korban, kita imbau, uang yang dikembalikan bisa dibagi secara baik, jangan sampai menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.

Lyla sendiri kini dituntut 3 tahun 9 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Lyla, dianggap melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP.

Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam lanjutan persidangan dengan nomor perkara 41/Pid.B/2024/PN Kudus di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kudus, Senin (24/7/2024) awal pekan ini.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zyuhal Laila Nova dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan,” tulis Jaksa Penuntut Umum dalam laporan persidangan.

Proses persidangan kasus dengan terdakwa Lyla akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim bertempat di Ruang Sidang Cakra PN.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler