Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penipuan Umrah Kudus Diundur
Anggara Jiwandhana
Jumat, 19 Juli 2024 08:59:00
Murianaws, Kudus – Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, memutuskan kembali untuk menunda pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus penipuan umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova.
Hal tersebut dikarenakan belum siapnya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (15/7/2024) awal pekan ini.
Pembacaan tuntutan untuk kasus dengan nomor perkara 41/Pid.B/2024/PN Kds ini pun akan dilaksanakan pada Senin (22/7/2024) pekan depan.
Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Tegar Mawang Dhita menyampaikan, penyusunan tuntutan sejatinya sudah berjalan lancar.
Hanya karena ada beberapa pertimbangan tambahan, maka pihak kejaksaan akan menyelesaikan dan menyempurnakan tuntutan ini.
Selain itu, faktor di luar perkara seperti banyaknya kasus yang kini ditangani kejaksaan juga menjadi salah satu alasan belum siapnya tuntutan.
”Tidak ada kendala seberanya, hanya belum siap saja. Dalam menyiapkan tuntutan, kita juga harus mempertimbangkan banyak hal, baik itu dari sisi korban, kerugian, dan lainnya,” ucapnya Kamis (19/7/2024) kemarin.
Menurutnya, penundaan sidang adalah hal yang lumrah di dalam pemutusan suatu perkara. Selama unsur dari hakim, pihak terdakwa, serta lainnya tidak mempermasalahkan, tidak ada masalah.
”Batas penundaan sidang tidak diatur dalam KUHP, tapi terkait masa penahanan (terdakwa) itu dibatasi. Kalau untuk Lyla, masa penahanannya itu sampai awal bulan depan,” tambahnya.
Sejauh ini, sambung dia, sudah ada 16 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penipuan umrah oleh Lyla. Kemudian juga ada sejumlah barang atas nama Lyla yang telah disita kejaksaan sebagai barang bukti.
Seperti uang tunai Rp 160 juta, sepeda motor, mobil, laptop, serta dokumen-dokumen lainnya.



