Pemkab Kudus Gandeng Seniman, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Anggara Jiwandhana
Jumat, 26 Juli 2024 14:58:00
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, terus berupaya menghentikan peredaran rokok illegal di Kota Kretek. Berbagai cara mulai dari represif hingga preventif rutin dilakukan sehingga bisa menekan angka peredaran rokok illegal hingga angka nol persen.
Selain dengan cara yang formal, cara-cara informal seperti menggandeng komunitas seni baik tradisional maupun modern juga dilakukan oleh Pemkab Kudus. Cara ini dinilai lebih ampuh dan lebih ngena di hati masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kabupaten Kudus Dwi Yusi Sasepti mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal tahun ini akan dilaksanakan dengan cara yang sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Di mana sosialisasinya akan lebih banyak diadakan melalui pertunjukan seni budaya dengan melibatkan komunitas kesenian ketoprak, wayang orang, teater, band dan kesenian tradisional lainnya.
”Meski dikemas berbeda, tujuannya tetap sama yakni bagaimana agar upaya gempur rokok ilegal tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat,” katanya.
Yusi menambahkan, sosialisasi melalui pertunjukan seni budaya juga dinilai mampu mendatangkan massa yang banyak. Masyarakat biasanya akan datang berbondong-bondong mengajak keluarga untuk menyaksikan pertunjukan seni budaya di daerahnya.
Sama halnya ketika pihaknya menampilkan kelompok seni ketoprak Langen Marsudi Budiyo di lapangan Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Rabu (25/7/2024) malam. Di mana ribuan warga memadati lokasi pementasan.
Hadir pada kegiatan itu petugas Kantor Bea Cukai Kudus yang menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal hingga kerugian bagi negara dan masyarakat atas peredaran rokok ilegal.
”Pertunjukan seni ketoprak masih digemari oleh masyarakat, apalagi pada pertunjukan juga diangkat nilai-nilai kearifan lokal masyarakat. Pada pertunjukan ini juga kami sampaikan pentingnya bersama-sama gempur rokok ilegal,” katanya
Sosialisasi melalui seni budaya tersebut nantinya akan diadakan di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Kudus.
“Tahun ini kami mengakomodasi usulan dari masing-masing wilayah. Kepala desa mengusulkan ke camat lalu disampaikan ke kami desa mana yang bakal dilakukan sosialisasi,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Kudus Djatmiko Muhardi mengapresiasi langkah Diskominfo Kabupaten Kudus mengadakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pertunjukan seni budaya.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Terutama pada Pasal 7 Ayat 1 tentang Kegiatan yang didanai DBHCHT.
Menurutnya, hal ini turut membantu membangkitkan kembali seni budaya di Kabupaten Kudus. Selain itu, melalui pertunjukan, perekonomian masyarakat juga bisa ikut meningkat. (nad)



