Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Gugatan Agus Wariono terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Nurhudi atas perkara pergantian antarwaktu (PAW) kembali ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela. Kuasa hukum Nurhudi, Slamet Riyadi pun berharap Agus bisa legawa atas putusan ini.

Slamet menjelaskan, pada sidang yang berlangsung baru-baru ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat I dan Tergugat II dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang mengadili perkara ini. Penggugat, dalam hal ini Agus Wariono kemudian dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 393 ribu.

Gugatan ini pun menjadi akhir dari perkara pergantian antarwaktu (PAW) beberapa waktu lalu.

Di mana Agus elah mengajukan gugatan dengan surat gugatan tertanggal 14 Juni 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kudus pada 20 Juni 2024 dengan Nomor Register 20/Pdt.G/2024/PN Kds.

”Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Tergugat II merupakan tindakan administratif yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, bukan Peradilan Umum,” katanya, Rabu (22/8/2024) malam

Dia menambahkan, sebelum mengajukan gugatan a quo, Agus juga sudah pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Nomor 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang diputus pada 22 Juli 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 28/G/TF/2023/PTUN.SMG, yang diputus pada 5 Juli 2023, dan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 38/Pdt.G/2022/PN.Kds, yang diputus pada 9 Februari 2023.

”Dari ketiga gugatan tersebut, Penggugat dinyatakan kalah. Ini adalah gugatan keempat yang diajukan oleh Agus Wariono dan kembali dinyatakan kalah, karena itu kami harapkan Agus legawa saja menerima putusan pengadilan,” tambahnya.

Pihaknya, yang mewakili Nurhudi sebagai Tergugat I turut mengungkapkan apresiasi kepada Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kudus atas putusan tersebut.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang tepat sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

”Dengan segala kerendahan hati, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses hukum ini, serta berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran dan refleksi bagi semua pihak,” tandasnya.

Komentar

Terpopuler