Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Rumah bakal Calon Bupati Kudus, Samani Intakoris dipadati ribuan pendukung menyusul akan mendaftarnya pasangan Santri (Samani-Bellinda Putri) ke KPU Kudus untuk maju ke Pilkada Kudus 2024, Rabu (28/8/2024).

Banyak dari mereka mengenakan atribut layaknya santri Kudus, yakni mengenakan sarung Kudusan dan menggunakan iket. Sementara untuk atasan, ada yang menggunakan baju koko putih, namun banyak yang juga mengenakan identitas pendukung Santri serta partai.

Sejumlah pemimpin partai politik juga tampak berbaur dengan para pendukung. Mulai dari PKB, Hanura hingga PAN.

Samani sendiri dijadwalkan berangkat dari kediamannya pukul 12.30 WIB menuju kediaman bakal Calon Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton. Kemudian rombongan berangkat dan diperkirakan tiba di KPU Kudus, pukul 15.00 WIB.

Salah satu simpatisan Samani Intakoris, Afifiah mengaku rela datang dari Kecamatan Undaan untuk bisa mengantarkan Samani ke kantor KPU Kudus. Ia menyebut pertama kali mengetahui Samani ketika ia masih menjabat sebagai sekretaris daerah.

’’Pertama tahu Pak Sam dulu waktu masih di Sekda, ketemu di warung pas jajan, dia bersahaja sekali,’’ katanya.

Ia pun berharap Samani bisa memimpin Kudus untuk lima tahun ke depan, sehingga Kudus bisa memiliki pemimpin yang memang dekat dengan rakyat.

Diketahui, Samani-Bellinda, akan diusung tujuh partai politik yang sebelumnya telah mendeklarasikan diri. Tujuh partai itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam mekanisme pendaftaran nanti, KPU Kudus memedomani putusan MK terkait syarat pencalonan bakal cabup-wabup. Selain itu tentunya juga sesuai syarat-syarat yang mengacu pada UU Pilkada.

Ini merupakan petunjuk langsung dari KPU RI. Di mana tiap daerah diminta mengakomodir putusan MK terkait syarat dan ketentuan pencalonan.

Salah satunya adalah tentang syarat minimal dukungan parpol atau gabungan parpol pengusung calon.

Sesuai Keputusan KPU Kudus Nomor 754/2024, syarat suara sah parpol atau gabungan parpol pengusung adalah sebesar 7,5 persen dari total suara sah pemilu atau sebanyak 39.625 suara sah.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler