Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang-barang illegal dengan total nilai Rp 7,72 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Kudus (21/11/2024).

Adapun rincian barang yang dimusnahkan ialah 6,09 juta batang rokok ilegalm, 341.000 gram tembakau iris (TIS), 8 roll kertas rokok, 5 buah alat pemanas, 6 karton filter rokok, dan 96 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total berat 10,5 Ton.

Barang Kena Cukai (BKC) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

”Dari penindakan ini kami berhasil menyelamatkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,12 miliar, PPN sebesar Rp 764 juta, dan pajak rokok Rp 412 juta,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di sela pemusnahan.

Ika menyebutkan, BMMN tersebut berasal dari kegiatan penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kudus, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2023 Januari 2024.

Upaya penegakan hukum di bidang cukai dilaksanakan melalui operasi pasar, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal.

”Serta kami juga mulai sering melakukan penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal,” sambungnya.

Rokok ilegal barang kena cukai ilegal lainnya sendiri sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai seremoni yang dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan sisanya diangkut menggunakan dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

Instansi-instansi terkait baik dari lingkungan Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten, maupun aparat penegak hukum turut hadir menyaksikan prosesi pemusnahan tersebut.

Komentar

Terpopuler