Rokok Ilegal Impor Beredar di Pantura, Langsung Disikat Bea Cukai
Anggara Jiwandhana
Minggu, 15 Desember 2024 15:06:00
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil memutus rantai peredaran rokok ilegal impor di sejumlah titik di wilayah Pantura, Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora.
Pemutusan rantai peredaran tersebut dilakukan dengan melakukan penyitaan rokok ilegal impor di sejumlah warung di kabupaten-kabupaten tersebut.
Meski masih tergolong sedikit, namun merek dari rokok ilegal impor tersebut cukup bervariasi. Mulai dari Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.
Ketika ditelusuri, rokok-rokok tersebut ada yang berasal dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Utara dan Vietnam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, Minggu (15/12/2024).
Lenni mengungkapkan, pengungkapan rokok ilegal impor atau dari luar negeri itu berawal dari hasil operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus sepanjang 2024.
Sejauh ini, sudah ada sebanyak 217.080 batang rokok ilegal impor yang berhasil disita. Adapun nilai barangnya adalah sekitar Rp 300 jutaan.
”Melalui penindakan ini kami juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 208.598.010,” tuturnya.
Ia kemudian mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran rokok ilegal tersebut jelas merugikan negara. Itu karena potensi pemasukan dari pita cukai rokok tidak terbayarkan ke kas negara.
”Rokok impor juga bisa dijual secara legal, importirnya terlebih dahulu mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya.



