Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, menargetkan sebanyak 26 ribu pekerja rentan bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di 2025.

Jumlah ini lebih banyak ketimbang target tahun lalu yang hanya mencapai 12 ribu orang saja.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, sasaran pekerja rentan di tahun ini diperluas.

Jika pada tahun sebelumnya jumlah penerima diambilkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), maka tahun ini akan menyasar pekerja rentan yang belum masuk DTKS.

”Pekerja rentan di berbagai sektor akan didata oleh dinas-dinas terkait, misalkan jika itu kuli angkut di pasar maka akan didata Dinas perdagangan dan seterusnya,” ucap Putut Rabu (15/1/2025).

Relawan kebencanaan, sambung dia, juga akan ikut didaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

”Premi setiap bulannya nanti sebesar Rp 16.800 per orang. Mereka akan kam ikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkapnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler