Menurut mereka, narasi tersebut keliru. Pertamina pun memastikan jika Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, narasi oplosan merupakan sebuah narasi yang keliru.
Fadjar menjelaskan jika yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92. Bukan tentang oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Fadjar pun kembali menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
”RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax,” katanya sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Adapun lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
”Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” tekannya.
Murianews, Jakarta – PT Petamina membantah kabar yang menyebutkan bahwa telah terjadi tindak pengoplosan bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertamax dan Pertalite seperti yang ramai diberitakan.
Menurut mereka, narasi tersebut keliru. Pertamina pun memastikan jika Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, narasi oplosan merupakan sebuah narasi yang keliru.
Fadjar menjelaskan jika yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92. Bukan tentang oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Fadjar pun kembali menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
”RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax,” katanya sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Adapun lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
”Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” tekannya.
Sanggah pemberitaan...
Pernyataan ini merespons ramainya pemberitaan ihwal adanya Pertalite yang dioplos untuk menjadi Pertamax. Kabar tersebut merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.
RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Fadjar, yang menjadi masalah adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Akan tetapi, yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai.